Kapolres Karimun Ingatkan Remaja: Stop Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewanti-wanti remaja atau bahkan anak di bawah umur untuk tidak melakukan aksi balapan liar.

Sebab, ada ancaman pidana bagi pelaku aksi balapan liar.

“Stop aksi balap lia. Aksi balap liar bisa dipidanakan,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus, Selasa, 26 Maret 2024.

HBRL

Dikatakan, berdasarkan pasal 297 UU no.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda 3 juta rupiah.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan pemilik kendaraan khususnya roda dua agar jangan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kata Kapolres, imbauan balap liar dan penggunaan knalpot brong ini merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya balapan liar yang bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.

Selain itu, aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong bisa mengganggu ketertiban di Karimun terutama pada saat bulan suci Ramadan.

Selain memberikan imbauan, Kapolres juga mengajak masyarakat Karimun untuk mengawasi dan mencegah balapan liar dan segera melaporkan ke Polres Karimun jika mengetahui atau menemukan adanya balap liar.

“Polres Karimun juga memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong yang menghasilkan suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait