Batam (gokepri.com) – Pemerintah Indonesia membebaskan kapal tanker berbendera Iran MT Horse setelah disita sejak Januari 2021. Kapal tersebut disita karena diduga kasus transfer minyak ilegal di perairan Pulau Batam.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan MT Horse dibebaskan pada hari Jumat (28/5/2021) setelah keputusan pengadilan awal pekan ini.
Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal itu bisa meninggalkan Indonesia, sementara nakhoda MT Horse akan dikenakan masa percobaan dua tahun tanpa denda.
Bakamla RI dengan KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi memantau hingga MT Horse dan MT Freya bergerak keluar perairan Batu Ampar dan keluar wilayah Indonesia.
“Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan pers, diterima di Batam, Sabtu.
Bakamla RI juga mengawal pemindahan dua nakhoda menuju kapal masing-masing.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5), nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Kedua nakhoda dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Khusus MT Freya, juga didenda Rp2 miliar karena terbukti menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.
Dari putusan pengadilan itu, Imigrasi Batam menerbitkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok agar segera keluar wilayah Indonesia.
Tim Bakamla yang dipimpin Kapten Ilham melaksanakan pengawalan terhadap kedua nakhoda menuju kapal MT Horse dan MT Freya pada Jumat (28/5).
Kedua nakhoda diantar menggunakan KNP 330 bertolak dari Dermaga 99 Batam, menuju tengah laut, tempat kedua kapal super tanker terparkir.
Di atas KNP 330 dilaksanakan penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan dan KPLP.
Setelah merapat di MT Freya, nakhoda Chen Yi Qun naik ke atas kapal, menaiki tangga sambil melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih.
Kemudian, KNPKNP 330 mengantar nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi ke armada-nya menggunakan crane.
Kembali ke Iran
Sedangkan pemerintah Iran menyatakan kapal itu telah melanjutkan pelayaran sebelum kembali ke negaranya. Pemerintah Indonesia menyita MT Horse atas dugaan transfer minyak ilegal di perairan Indonesia, sementara kementerian luar negeri Iran mengatakan penyitaan itu karena masalah teknis dan terjadi di bidang perkapalan.
“MT Horse, milik Perusahaan Kapal Tanker Nasional Iran yang telah ditahan di perairan Indonesia sejak 24 Januari, dilepas pada hari Jumat,” kata radio pemerintah Iran Seda va Sima.
Kapal ini sekarang telah melanjutkan pelayaran sebelum kembali ke perairan negara itu.
SHANA, kantor berita kementerian perminyakan Iran, mengutip pernyataan perusahaan tanker itu. “Awak MT, dengan pengorbanan dan tekad kuat untuk mengejar misi mereka, melindungi kepentingan nasional Iran dalam mempertahankan ekspor produk minyak dan minyak bumi.”
Teheran, di bawah sanksi keras AS yang terutama menargetkan ekspor minyaknya, telah dituduh menyembunyikan tujuan penjualan minyaknya dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada kapal tankernya.
Tahun lalu, mereka menggunakan MT Horse untuk mengirimkan 2,1 juta barel kondensat ke Venezuela yang dikenai sanksi AS. (Can/Reuters)
|Baca Juga: Nakhoda MT Horse Divonis Setahun Penjara, MT Freya Denda Rp2 Miliar








