Kadisnaker: UMK Rekomendasi Wali Kota Batam Sesuai PP No 51

UMK rekomendasi wali kota
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) yang direkomendasikan Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Pemerintah Kota Batam merekomendasikan UMK naik sebesar 4,1 persen menjadi Rp4.684.958. Sedangkan pengusaha mengusulkan UMK naik sebesar 2,7 persen menjadi Rp4.623.000.

“Kalau menurut PP 51 2023 itu sudah maksimal, karena alfa itu dari 0,10 sampai 0,30. Kita ambil paling besar 0,30. Totalnya 4,1 persen atau naik Rp184.518,04, jadi kenaikannya sebesar Rp4.684.958,” kata Rudi usai rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, pada Senin, 27 November 2023.

HBRL

Baca Juga: Buruh Unjuk Rasa, Tak Setuju UMK Rekomendasi Wako Batam 

Dalam penjelasannya, Rudi mengatakan angka tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi Batam 6,84 persen dikali alfa 0,3 kemudian didapat angka 2,05 kemudian ditambah 2,05 angka inflasi Kepri, lalu didapat angka 4,1 persen sebagai kenaikan UMK tahun 2024.

Rudi mengatakan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen atau Rp675 ribu juga menjadi pertimbangan Gubernur Kepri dalam mengambil keputusan.

Tiga rekomendasi besaran UMK Batam tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diputuskan pada tanggal 30 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait