Kader Posyandu Diberhentikan, Budi Mardiyanto Tegaskan Lurah Ikuti Perwako

Kader Posyando Diberhentikan
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto. (Foto: Istimewa)

Batam (gokepri.com) – Komisi I DPRD Kota Batam kembali merapatkan polemik pemberhentian puluhan kader posyandu.

Dalam rapat yang dilangsungkan pada Selasa (8/6), Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto menegaskan semua lurah yang hadir dalam rapat agar mengikuti aturan Peraturan Wali Kota atau Perwako Batam.

“Kita minta dikembalikan sesuai aturan sebagaimana yang ada di dalam Perwako,” ucap Budi.

HBRL

Kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader posyandu siaga di kelurahan se-Kota Batam.

“Ini ada kaitan dengan masalah. Di dalam aturan ada keterbukaan. Jadi jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka,” tegasnya.

Budi mengatakan semua pihak harus kembali berpikir secara jernih dalam menyikapi masalah ini. Menurutnya, permasalahan ini muncul setelah dikeluarkannya SK yang baru di atas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.

“Nah, sekarang ini kan muncul persoalannya karena tidak mengacu kepada Perwako tersebut. Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada,” bebernya.

Komisi I menyarankan seluruh pihak duduk bersama bermusyawarah untuk mencari kata mufakat, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

“Permasalahannya sekarang ini rujukan dari rapat sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak kelurahaan. Kalau seandainya mereka (lurah) mau menjalankan apa yang telah disetujui dalam rapat yang lalu, saya pikir permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam hal ini meminta langsung kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Batam dan juga Inspektorat Kota Batam untuk turun langsung memantau dan mengawasi bahkan bila diperlukan memfasilitasi pihak-pihak yang bertikai.

“Kami meminta Tapem dan juga Inspektorat memfasilitasi dan mengundang kader-kader posyandu lama dan juga yang baru, serta pihak RT RW, tokoh masyarakat, pihak kelurahan dan kecamatan untuk duduk bersama, bermusyarawah untuk mencari kata mufakat,” ucap Budi mengakhiri.kata nya. (Eri)

|Baca Juga: DPRD Batam Apresiasi Persiapan PPDB 2021

Pos terkait