Jumat Curhat, Kapolres Lingga Tampung Keluhan Warga Singkep Selatan

Jumat curhat
Kapolsek Lingga AKBP Fadli Agus menggelar Jumat Curhat di Singkep Selatan, 6 Januari 2023. Foto: istimewa

LINGGA (gokepri) – Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menggelar Jumat Curhat untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Kegiatan bertempat di Kedai Kak Dare Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Jumat 6 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Binmas Polres Lingga AKP Suprapto, Kapolsek Dabo Singkep Polres Lingga Iptu Rohandi P Tambunan, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lingga Ipda Maya Oktaviani dan Bhabinkamtibmas Desa Resang Brigadir Aldomoro serta hadir dalam kegiatan tersebut Camat Singkep Selatan E Dody Kurniawan, Kades Marok Kecil Rusdi, Kades Resang Hanafi, Lurah Belian Safarudin, perangkat Kecamatan Singkep Selatan Zulkifli, Babinsa Desa Resang Serda Junaidi, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Singkep Selatan.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus dalam Jumat Curhat tersebut mengatakan kegiatan yang untuk menyampaikan saran, ide, kritik dan konsultasi hukum untuk mencari solusi dalam permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

“Berharap dengan adanya Jumat Curhat ini dapat mempererat jalinan komunikasi, kemitraan dan kerjasama antara masyarakat dengan anggota Kepolisian, sehingga dukungan dari semua komponen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” ujar Kapolres Lingga.

“Terkait dengan kenakalan remaja yang terjadi di daerah kita, untuk menghindari terjadinya hal serupa dapat dilakukan dengan pemberian imbauan, mengaktifkan siskamling, serta hindari melakukan tindakan sendiri apabila menemukan kejadian tersebut melainkan harus dengan peran bersama dalam mengatasi kenakalan remaja tersebut,” papar Kapolres Lingga.

“Diberikan informasi kepada masyarakat, polisi tidak diperbolehkan menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat. Kalau terjadi maka itu merupakan Pelanggaran Kode Etik, hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.”

Baca Juga: Kembalikan Wisma Timah ke Pemkab Lingga

Penulis: Tambunan

Pos terkait