Batam (gokepri.com) – Komisi III DPRD Kota Batam akan merekomendasikan pencabutan izin operasi Bimbar ke pihak terkait, jika masih terjadi kecelakaan yang disebabkan angkutan umum tersebut di Batam. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Satlantas Polresta Barelang, Senin (19/10/2020).
Menurut Arlon, hal tersebut dikarenakan hari-hari banyak masyarakat yang melaporkan masalah Bimbar dan pihaknya sangat prihatin.
“Pertimbangan kita saat ini kita kasih lagi mereka kesempatan, karena kita sama-sama tahu banyak orang yang mencari nafkah disana atas dasar itu, kita masih mengasih mereka kesempatan untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Batam, lanjut Arlon, meminta Dishub Batam bersama Satlantas Polresta Barelang melakukan pengawasan ketat terhadap Bimbar yang sering ugal-ugalan di jalan raya.
“Kita meminta kepada Dishub dan Satlantas untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap kendaraan Bimbar ini. Kalau mereka memang tidak layak jalan atau beroperasi langsung dikandangi saja atau ditarik untuk ditertibkan,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Ditambahkannya, pihaknya di DPRD Batam merasa prihatin terkait banyaknya laporan masyarakat yang terganggu akibat aksi ugal-ugalan sopir Bimbar.
Sementara tranportasi umum yang ada di Kota Batam adalah kebutuhan masyarakat dan pihaknya di DPRD juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji kelayakan (KIR) terhadap kendaraan mereka. Pihaknya menginginkan RDP terkait Bimbar itu adalah menjadi RDP yang terakhir di Komisi III DPRD Batam.
“Sopir-sopir yang membawa kendaraan tersebut harus punya izin atau SIM karena tidak boleh sopirnya sembarangan. Kita juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan rambu lalu lintas,” tutupnya. (nana)








