Jelang Lebaran, OJK Kepri Gencarkan Edukasi Keuangan Syariah dan Perangi Penipuan Daring

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya. Foto: GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – OJK bekerja sama dengan Kemkominfo dan perbankan memblokir 8.618 rekening terkait judi daring untuk tekan transaksi ilegal. Selain itu, masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan keuangan menjelang Lebaran.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas keuangan yang merugikan.

“Jika seseorang memiliki rekening yang terindikasi digunakan untuk judi daring, maka seluruh rekening atas nama yang bersangkutan akan diblokir di semua bank,” tegas Sinar di Kantor OJK Kepri, Jumat, 21 Maret 2025.

Selain itu, sejak awal 2025, OJK Kepri telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 23 laporan berasal dari pinjaman daring ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong. Secara nasional, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman daring ilegal dan 1.737 investasi ilegal.

Sebagai langkah konkret dalam melindungi konsumen, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Dalam kurun waktu hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan. Dari total laporan tersebut, 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir. Kerugian akibat berbagai modus kejahatan finansial mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129 miliar.

“Kami terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif,” ungkap Sinar.

Dengan berbagai upaya strategis ini, OJK Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses keuangan syariah, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial. “Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK atau mengunjungi situs resmi OJK Kepri,” kata Sinar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) juga semakin gencar mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan finansial menjelang Lebaran.

Sinar menyatakan pihaknya mengadakan berbagai kegiatan edukasi serta aksi sosial sepanjang bulan Ramadan. Selain itu, OJK juga memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjelang hari raya. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat keuangan syariah dan mampu mengelola keuangan dengan baik, terutama di momen penting seperti Ramadan dan Lebaran,” ujar Sinar.

Baca Juga: Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait