BATAM (gokepri) – Polda Kepri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan tiga aplikasi dengan omzet harian Rp350 juta di dua apartemen Batam. Modus baru, jaringan judol kini menyewa apartemen sebagai markas.
Jaringan itu dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 22 November 2024. Salah satu lokasi operasional ditemukan di sebuah kamar di lantai dua Aston Batam Hotel & Residence, Pelita, Lubuk Baja. Kamar tersebut digunakan untuk menyimpan server dan mengoperasikan aplikasi judi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 11 tersangka. Mereka adalah AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, dan AF, yang bertugas sebagai operator aplikasi. Selain itu, dua tersangka lainnya, CW dan DN, juga ditangkap. CW diketahui sebagai pemilik server, sementara DN adalah pasangan CW.
Kapolda Kepri, Irjen Polisi Yan Fitri, menjelaskan CW dan DN ditangkap di lantai 12 apartemen. Sementara sembilan tersangka lainnya ditangkap di kamar di lantai dua bersama server dan perangkat pendukung operasi aplikasi.


Baca: ASN Kepri Jangan Main Judi Online, Sanksi Tegas Menanti
“Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan omzet hingga Rp350 juta. Pemainnya mayoritas berasal dari Sumatera Utara dan Jambi. Total omzet mereka sudah mencapai miliaran rupiah selama beroperasi,” ujar Yan.
Menurut Yan, pengungkapan kasus ini menunjukkan modus baru yang digunakan pelaku di wilayah Kepri. Sebelumnya, pelaku lebih sering beroperasi dari rumah mewah atau ruko. “Modus mereka sering berubah. Dulu menggunakan rumah atau ruko, sekarang mereka menyewa apartemen,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








