KARIMUN (gokepri.com) – Sepanjang Januari-Agustus 2024 ditemukan 60 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Karimun.
Sementara, sepanjang tahun 2023 lalu ditemukan 70 kasus ABH di daerah setempat.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Karimun Pendawa Putra Abidin, Kamis 15 Agustus 2024.
Kata Pendawa, dari seluruh kasus anak berhadapan hukum, umumnya didominasi kasus oleh pencabulan dan persetubuhan.
“Kebanyakannya adalah kasus pencabulan,” kata Pendawa.
Pendawa mengaku tidak tahu penyebab meningkatnya kasus ABH di Karimun.
“Bertambahnya angka itu bisa jadi karena rasa kesadaran masyarakat mulai meningkat,” ungkapnya.
Menurut dia, Dinsos Karimun juga memberikan pendampingan sosial dalam penanganan terhadap anak yang terlanjur berhadapan dengan hukum.
“Kasus anak ini kita selalu upayakan diversi. Dengan jalan damai antara korban dan pelaku melalui syarat tertentu,” kata Pendawa.
Dikatakan, jika tidak selesai di Polres, maka akan dilanjutkan di Kejaksaan hingga sampai nanti di Pengadilan.
“Diversi ini tidak berlaku di kasus berikutnya. Artinya jika pelaku anak ini mengulangi lagi, maka dia akan langsung di pidana,” tegasnya.
Penulis: Ilfitra