Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mulai memberlakukan tarif berbayar bagi pengendara roda dua yang akan menggunakan jalan lintas Tanjungpiayu -Punggur. Tepatnya jalan bendungan Waduk Duriangkang.
Kepala Biro Promosi, Humas dan Protokol, BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan awal Februari 2021 ini. Jika selama ini masyarakat dengan gratis saat melintasi bendungan, nantinya harus membayar setiap kali masuk.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam No 28/2020 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
“Rencananya memang akan diberlakukan pada Februari 2021 ini, Perkanya sudah ada,” kata Dendi kepada gokepri.com, Senin (1/2/2021).
Dijelaskan Dendi bahwa kebijakan tersebut dilakukan adalah sebagai salah satu upaya menjaga bendungan agar lebih tertib dan membatasi bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.
Pasalnya, jumlah pengendara yang melintasi jalan tersebut cukup banyak. Sehingga perlu dilakukan pembatasan dari aktivitas masyarakat, karena itulah bagi yang melintas jalan di atas bendungan tersebut akan dikenakan tarif.
“Dan kebijakan ini tidak hanya di Batam saja, tapi juga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Di antaranya seperti Jawa Timur juga memberlakukan hal yang sama,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam Perka 28/2020 tersebut diatur bahwa tarif pas lintas daerah tangkapan air untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 sekali lewat. Sedangkan jika berlangganan sebesar Rp95.000 setiap bulannya.
(ard)









