KARIMUN (gokepri.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun mulai membidik calon tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun.
Kajari Karimun Denny Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, dari barang bukti dan saksi yang telah diperiksa, maka penyidik melihat ada lebih dari satu tersangka dalam kasus ini.
“Kami melihat calon tersangkanya kemungkinan lebih dari satu,” ujar Dedi Januarto Simatupang saat dihubungi pada Selasa 30 September 2025.
Meski belum mau membocorkan siapa calon tersangka yang dimaksud, namun Dedi menyebut kalau calon tersangka berasal dari struktur pengelola keuangan di KPU Karimun.
“Calon tersangkanya berasal dari struktur pengelola keuangan KPU Karimun. Di sana ada KPA, bendahara atau pihak lain dalam struktur pengelola keuangan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KPU Karimun.
Saksi tersebut berasal dari internal KPU Karimun, rekanan maupun semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya di KPU Karimun.
Dikatakan, dari pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik menemukan sejumlah fakta yakni ada beberapa belanja yang notanya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang dalam hal ini didukung oleh pihak ketiga.
“Nota yang tidak sesuai dengan fakta tersebut seperti nominal harga, jumlah item barang yang dibeli sehingga kevaliditasannya sudah diuji oleh penyidik,” terangnya.
Dedi juga menyebut, ada aspek-apek kerugian negara lainnya yang kemungkinan bisa dijadikan sebagai kerugian negara seperti SPJ yang tidak dibuat, kemungkinan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dengan administrasi yang lengkap.
“Ada pengeluaran uang tapi tidak ada belanja, sehingga terjadi indikasi kerugian negara yang bisa menambah angka nominal kerigian negara,” jelasnya.
Diketahui, Pemkab Karimun menggelontorkan dana hibah penyelenggaraan pilkada Karimun kepada KPU Karimun sebesar Rp16,5 miliar melalui APBD tahun anggaran 2024.
Dari Rp16,5 miliar dana hibah tersebut, ternyata tidak semuanya habis digunakan oleh KPU Karimun untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Ilfitra









