JAKARTA (gokepri) – Pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana negara, di Jakarta, juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025).
Ini sebagai bentuk respons, isu yang sedang hangat beredar. Beberapa hari terakhir, muncul pro-kontra terkait aktivitas tambang di daerah yang lebih dikenal sebagai kawasan wisata tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan apa yang baru saja diumumkan ini.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.
Perusahaan yang izin tambangnya dicabut PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana. Itu adalah PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. *
(sumber: republika.co.id)