Batam (gokepri.com)- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam harus lebih bekerja ekstra lagi. Pasalnya, istri dan dua anak almarhum kasus nomor 35 dinyatakan positif Covid-19.
Pasien kasus nomor 35 itu adalah Darwin Darwis. Saat masih hidup ia adalah Ketua Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kecamatan Bengkong,
“Terkonfirmasi positif Corona satu keluarga, istri (seorang perempuan) dan dua anak kasus nomor 35. Mereka sejak 7 Mei telah menjalani karantina Rusun Tanjunguncang,” Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Rudi menjelaskan, penambahan kasus positif baru di Batam, pertama adalah perempuan berinisial D (52 tahun). Dia adalah ibu rumah tangga beralamat di kawasan perumahan Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Ini merupakan kasus baru Covid-19 nomor 37 di Kota Batam.
Dia adalah istri dari kasus Covid-19 nomor 35, merupakan klaster terbaru yang masih dalam proses penyelidikan epidemiologi oleh Tim Surveilans dan Epidemiologi Dinas Kesehatan Kota Batam.
Kedua, laki-laki berinisial ARS (19 tahun 7 bulan). Dia adalah mahasiswa, beralamat di kawasan perumahan Bengkong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 38 di Kota Batam.
Dia adalah Anak kandung kedua dari kasus Covid-19 nomor 35. Yakni merupakan klaster terbaru yang masih dalam proses penyelidikan epidemiologi lebih lanjut oleh Tim Surveilans dan Epidemiologi Dinas Kesehatan Kota Batam.
Ketiga, seorang remaja laki-laki berinisial GRD (15 tahun 7 bulan). Dia pelajar, beralamat di kawasan
perumahan Bengkong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Merupakan kasus baru Covid-19 nomor 39 di Kota Batam.
Dia adalah anak kandung ketiga dari kasus Covid-19 nomor 35.
“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dilakukan perawatan di ruang isolasi Paviliun Tun Sundari RSUD Embung Fatimah guna penanganan lebih lanjut dan sejauh ini kondisi kesehatannya cukup stabil tanpa ada gangguan kesehatan yang berarti,” ujarnya. (hbl)