iPhone Harga Belasan Juta Dipotong Jadi Dua Saat Pemusnahan di BC Kepri

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi memusnahkan televisi sebagai barang bukti dengan cara dipukul menggunakan palu. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan barang bukti hasil penindakan 2022-2024 yang telah disetujui oleh KPKNL Batam.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Dermaga Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu, 11 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan pelanggaran kepabeanan merupakan sinergitas KPBBC TMP B Tanjungbalai Karimun dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami akan terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi memunshkan iPhone dengan cara dipotong jadi dua menggunakan gergaji. (Ilfitra/gokepri.com)

Dirinya berharap sinergitas antar instasi dalam mencegah peredaran barang non prosedural akan terus berjalan dengan baik.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Jerry Kurniawan menjelaskan, ada 80 pelanggaran kepabean dan total barang yang yang dimusnahkan RP4,044 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai RP2,199 miliar.

Dikatakan, rincian barang yang dimusnahkan itu diantaranya 46 unit HP merek iPhone dan OPPO, 12 unit Laptop, 7 Personal Computer, 33.000 kg Jagung, 1 unit TV, 2 unit speaker, 363 karung tekstil serta produk tekstil.

Sedangkan pelanggaran di bidang cukai berupa, 9955.005 batang tembakau ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung Etil Alkholol.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan hasil penegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa barang yang berasal dari pelanggaran bidang cukai yaitu, 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal, 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang tindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan,” tutupnya.

Pemusnahan iPhone dengan cara dipotong menjadi dua menggunakan gergaji pemotong. Sedangkan televisi dimusnahkan dengan cara dipukul pakai palu.

Sementara, barang bukti lainnya ada dengan cara dibakar, digiling menggunakan alat berat dan dipecahkan dengan cara dilempar.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait