Lingga (gokepri.com) – Pengawasan warga negara asing kini kian mudah. Imigrasi menerapkan teknologi informasi lewat aplikasi yang dinamai APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi itu mulai disosialisasikan ke publik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) V.2 Selasa (29/6/2021) di Hotel One Dabo Singkep.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap menjelaskan aplikasi APOA merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diciptakan guna mempermudah dan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis QR kode, serta sesuai dengan undang-undang dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Jadi orang asing yang datang ke Indonesia sudah diberikan QR Code. Dengan QR Code yang dimiliki oleh orang asing itu, pihak penginapan atau hotel, perusahaan atau penjamin orang asing dapat langsung melaporkan ke Imigrasi lewat aplikasi APOA ini,” imbuh Nayata duta Harahap

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) tersebut bertujuan untuk mempermudah orang asing, tempat penginapan atau hotel dan perusahaan atau penjamin orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka di Indonesia.
“Jadi aplikasi ini untuk mempermudah pelaporan orang asing. Dalam sosialiasinya kita akan menjelaskan cara penggunaan aplikasi APOA tersebut,” tambah pria yang akrap di panggil dengan nama Duta ini.
Selain pembahasan terkait materi, pihak Imigrasi juga memberikan pelatihan tentang tata cara penggunaan aplikasi tersebut pada para peserta undangan yang terdiri dari pihak penginapan atau hotel dan perusahaan di Kabupaten Lingga. (Tam)
|Baca Juga: Imigrasi Batam Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing Berbasis Android







