Karimun (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan 7 WNA asal Cina di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun, Jumat, 8 September 2023.
Ironisnya, WNA tersebut masuk ke Karimun melalui pelabuhan domestik. Artinya, mereka masuk melalui Batam.
Ditangkapnya WN asal Cina itu karena tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor dan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, pengungkapan kasus WNA tanpa memiliki paspor tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Tujuh WNA asal Cina yang diamankan itu, 6 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Zulmanur Arif melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Enrifa Nusantara, Rabu, 13 September 2023.
Kata Gerson, begitu mendapat informasi adanya WNA tanpa dilengkapi dokumen, pihaknya langsung melakukan pencarian di sejumlah hotel di Karimun.
Pencarian itu membuahkan hasil dengan diamankannya tujuh WNA asal Cina tersebut.
“Tujuh WNA ini melanggar pasal 71 huruf b UU no 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Karimun.
“Sambil menunggu proses pendeportasian, mereka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra