Imigrasi Bali Tangkap Turis Denmark Pamer Kelamin di Seminyak

Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendata dua warga negara Denmark karena berbuat aksi tak senonoh, Sabtu 27 Mei 2023.

DENPASAR (gokepri.com) – Imigrasi Bali tangkap turis asal Denmark yang melakukan tindakan tak senonoh dengan pamer kelamin di tepi jalan raya kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan pihaknya menangkap dua warga negara asing asal Denmark karena salah satunya melakukan aksi tak senonoh.

“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” ujarnya, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Turis Asing di Bali Bikin Heboh, Gunakan Plat Nomor Palsu dan Kini Diburu Polisi

Dua warga negara Denmark itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.

Keduanya ditangkap pada Sabtu 27 Mei 2023 di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Berdasarkan data sementara pihak Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh yang dilakukan CAP dengan menunjukkan kelaminnya itu ternyata terjadi sekitar tujuh bulan lalu.

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

CAP yang duduk di sepeda motor tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Video CAP yang memamerkan kelaminnya ini viral di sejumlah media sosial, salah satunya Instagram.

Ads bp batam 2026 baru

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya termasuk alasan CAP memamerkan alat vital.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.

Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.

Aksi tak senonoh warga Denmark itu menambah daftar panjang warga negara asing yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat Imigrasi Bali telah mendeportasi 123 Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga 19 Mei 2023.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Beberapa alasan pendeportasian itu di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait