KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun.
Pembayaran THR bagi ASN Pemkab Karimun tersebut secara bertahap sudah mulai dilakukan sejak Senin, 17 Maret 2025 dan terus dilakukan pancairan hingga hari ini.
“Kalau THR atau gaji ke 14, semalam (kemaren) sudah mulai dibayarkan. Saya kan sudah melaporkan ke Pak Bupati. Hari ini masih berlangsung,” ujar Pj Sekda Karimun, Djunaidy di kantor Bupati Karimun, Selasa, 18 Maret 2025.
Kata Djunaidy, untuk TPP pegawai Januari dan Februari serta TPP THR masih menunggu rekomendasi dari Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kemendagri.
“Jika itu sudah keluar, maka bisa langsung dibayar untuk TPP Januari dan Februari. Harapan kita kalau ada uang bisa sampai ke TPP 14,” ungkapnya.
Djunaidy menyebut, kemungkinan rekomendasi itu keluar dalam satu atau dua hari ini.
“Jika rekomendasi itu sudah keluar, maka langsung kita bayarkan. Insya Allah anggaran kita ada,” jelasnya.
Menurut dia, anggaran yang sudah ada di kas daerah Pemkab Karimun saat ini adalah gaji ke 14 pegawai, kemudian ditambah transferan dari provinsi yang tri wulan ke empat.
“Kita menunggu waktu mereka (Pemprov Kepri) menstranfer ke seluruh kabupaten/kota di Kepri. Tidak hanya Karimun, hak tri wulan ke empat itu daerah lain kan juga ada di situ. ditambah lagi dari Bapenda yang segera masuk ke kas daerah,” terang Djunaidy.
Dia mengatakan, jika semua serapan anggaran sudah masuk maka anggaran di kas daerah Karimun sekitar Rp7 miliar.
“Jika semua sudah masuk, maka totalnya sekitar 7 miliar dan itu bisa membayar TPP Januari, Februari dan kalau bisa TPP THR,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra