Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran untuk 33 kabupaten/kota yang bersinggungan dengan 10 destinasi wisata prioritas. Dari 33 kabupaten/kota tersebut, dua di antaranya adalah Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan per Maret 2020 ini diambil untuk membangkitkan lagi iklim pariwisata yang sempat terpukul akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
“Kita memberikan dukungan untuk daerah2 destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri atas 33 kab/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di istana negara, Selasa (25/2/2020).
Sementara untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan daerah yang diperkirakan hingga Rp3,3 miliar, pemerintah akan memberikan kompensasi dalam bentuk hibah. Sehingga daerah tidak memungut lagi pajak hotel dan restoran yang besarnya 10 persen.
“Sebagai gantinya, untuk penerimaan, daerah akan diberi kompensasi hibah. Kami perkirakan Rp3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan agar daerah tidak memungut pajak hotel restoran,” ucap Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah memutuskan memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 30 persen mulai Maret hingga Mei 2020. Diskon juga diberikan 10 destinasi pilihan. Diskon tiket akan diberikan sebesar 30 persen untuk 25 persen kursi setiap penerbangan. Untuk pesawat Boeing 737 misalnya, kira-kira ada 45 kursi yang mendapat diskon 30 persen. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 443,9 miliar untuk pemberian diskon pesawat domestik ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan, ada daerah terdampak pembebasan pajak tersebut akan memperoleh insentif.
“Pemerintah mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan,” ungkap Airlangga. (wan)