Hendry Ch Bangun Tegaskan Status Ketua Umum PWI Sah, Kritik Pemberitaan Menyesatkan

Hendry ch bangun
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

JAKARTA (gokepri) – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan statusnya sebagai ketua umum yang sah, sesuai SK Kemenkumham. Ia mengkritik pemberitaan yang menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers.

Hendry Ch Bangun masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang keliru. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah. “Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Menurut Hendry, wajar bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M Iqbal Irsyad itu meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan itu sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023. “Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.

Baca Juga: Socrates Jabat Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Gantikan Ramon Damora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait