Jakarta (gokepri.com) – Layanan Tes GeNose C19 di angkutan penyeberangan resmi dihentikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Ketentuan ini berlaku mulai 5 sampai 20 Juli 2021.
“Sementara dihentikan, kami menunggu arahan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Juli 2021, Budi telah menekan Surat Edaran (SE) Nomor Nomor 43 Tahun 2021. Dalam SE ini, hanya tes RT-PCR dan rapid test antigen saja yang berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan menuju Jawa atau Bali, harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.
Untuk hasil tes RT-PCR, sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara untuk rapid test antigen 1 x 24 jam. Di luar Jawa Bali, cukup hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test dengan jangka waktu yang sama.
SE ini juga mengatur perjalanan darat selain Jawa dan Bali saat PPKM Darurat. Masyarakat tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen ketika melakukan perjalanan.
Tak hanya di angkutan penyeberangan, layanan GeNose untuk perjalanan kereta api juga dihentikan. Selama ini, GeNose adalah salah satu layanan tes yang digunakan oleh para penumpang dan telah tersedia di beberapa stasiun kereta.
Penghentian layanan tes GeNose ini dilakukan seiring dengan permintaan sejumlah ahli kesehatan. Beberapa ahli meminta layanan ini dihentikan sembari mengecek validitas atau keakuratan tes ini. Pandangan ini juga disampaikan karena ada keluhan di masyarakat terkait perbedaan hasil antara GeNose dan rapid test antigen.
SE juga mewajibkan penumpang untuk mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen. Kemudian penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen. (wan)









