Hari Buruh di Batam, Ribuan Pekerja Demo Bawa 5 Tuntutan

Permenaker 5 2023
Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Memperingati hari buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023, ribuan buruh Kota Batam menggelar aksi demo di kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yafet Ramon mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh menuntut hak buruh yang runyam akibat UU Omnimbus Law.

“Karena ini keberlangsungan hidup orang banyak. Banyak hak buruh yang tidak terealisasi,” kata dia Senin 1 Mei 2023.

HBRL

Ia menjelaskan, May Day 2023 ini akan diikuti oleh sekitar 5000 buruh atau pekerja yg ada di Kota Batam.

“Kami akan berkumpul di halte Panbil pada hari Senin pagi dan bergerak menuju kantor Wali Kota dan DPRD Batam,  menyampaikan beberapa tuntutan,” kata dia.

Berikut beberapa tuntutan para buruh.

  1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah di sahkan oleh 7 Partai Polituk dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut para buruh yang dipimpin Yafet masih abu abu.

“Ini mendegradasi hak hak kaum buruh seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja fleksibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yg melanggar.

  1. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yg bersifat privat.

Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

  1. Cabut Parlementary Treshold 4 Persen (UU No 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415)

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.

  1. Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini.

Dalam RUU Kesehatan dikatakan  tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.

  1. Tingkatkan pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Batam.

Baca Juga: Haripinto Tanuwidjaja, Corong Aspirasi Buruh dan Ibu Rumah Tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait