Batam (gokepri.com) – Harga tiket kapal ferry Batam-Singapura kembali naik setelah berlakunya kenaikan pass pelabuhan mulai 1 September 2023 lalu.
Harga tiket Batam-Singapura pergi pulang (PP) sebelumnya Rp730 ribu, saat ini naik menjadi Rp765 ribu.
Kondisi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dari Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam.
Baca Juga: Sindo Ferry Buka Pelayaran Batam-Singapura dari Sekupang, Pergi-Pulang Rp730 Ribu
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengaku telah menyurati KPPU perihal naiknya harga tiket kapal internasional ini. Ia menilai kenaikan harga tiket merupakan hal yang tidak wajar.
“Sudah kami Surati KPPU untuk diselidiki,” kata Jadi Selasa 5 September 2023.
Ia menilai, naiknya harga tiket menjadi salah satu rendahnya animo pariwisata di Kepulauan Riau, khususnya Batam.
“Dari hasil diskusi pada 2022 lalu didapati informasi bahwa penyebab naiknya harga tiket adalah karena mahalnya, harga meningkat sekitar 125 persen dari harga biasanya,” jelas dia.
Namun yang menjadi ironi adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harus dibeli di Singapura dan Malaysia dengan harga jual negara tersebut.
“Kalau harga BBM di Singapura dan Malaysia naik jangan dijadikan alasan untuk menaikan harga tiket, perlu adanya juga penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas,” kata dia.
Menurutnya, alangkah lebih baiknya jika bahan bakar yang digunakan dibeli dari Batam.
“Jika kapal sedang berada di Batam seharusnya membeli BBM haruslah di Batam. Berdasarkan hasil diskusi dan analisis permasalahan maka dengan ini Kadin Batam melaporkan adanya dugaan kartel dalam penentuan tarif tiket ferry penyeberangan Batam ke Singapura dan Batam ke Malaysia,” kata dia.
Pihaknya berharap, KPPU bisa mengusut dan menemukan berbagai fakta lapangan yang sebenarnya terjadi untuk mewujudkan, iklim pariwisata yang baik.
“Besar harapan kami agar Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang sekaligus memeriksa seluruh stakeholder Industri Pariwisata, khususnya Para Operator Penyedia jasa transportasi ferry penyeberangan,” kata Jadi.
Tujuannya untuk menemukan berbagai fakta lapangan yang sebenarnya, takutnya dugaan permainan “kartel dagang” dalam harga tiket kapal feri ini.
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan kenaikan harga tiket kapal saat ini akibat naiknya pass pelabuhan internasional.
Kondisi ini akan membuat semakin sulitnya pariwisata Batam untuk bangkit.
Terkait kenaikan pass pelabuhan, KPPU telah melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan siap melakukan diskusi dengan berbagai pihak di Kota Batam.
Sementara itu, terkait dengan adanya penyelidikan dugaan kartel ferry Batam Singapura, KPPU masih menunggu data dan informasi dari prinsipal feri di Singapura.
“Jika terbukti adanya perilaku kartel yang dilakukan oleh pengusaha ferry, KPPU dapat memberikan sanksi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti