Hang Nadim Dikelola Bersama, Kemenhub Teken Konsesi 25 Tahun dengan PT Bandara Internasional Batam

Konsesi bandara hang nadim batam
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa (kanan) dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi (kiri) dalam penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim, di Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Harianto

JAKARTA (gokepri) — Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam resmi dikelola bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT Bandara Internasional Batam. Kerja sama ini ditetapkan melalui perjanjian konsesi selama 25 tahun untuk memperkuat tata kelola layanan kebandarudaraan nasional.

“Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Perjanjian konsesi berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047. Ruang lingkupnya mencakup seluruh aspek layanan, mulai dari operasional pesawat (pendaratan, parkir, penyimpanan), pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri penunjang di area bandara.

HBRL

Menurut Lukman, kesepakatan itu bertujuan menjamin layanan kebandarudaraan yang efisien, berkualitas, berdaya saing, sekaligus sesuai standar mutu. Perjanjian juga menjadi pedoman hukum dan administratif, mencakup hak, kewajiban, mekanisme pelaporan, hingga pembayaran yang transparan.

Selain meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi operasional, pengelolaan ini diharapkan memberi kontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Skemanya, PT Bandara Internasional Batam berkewajiban menyetor 2,5 persen dari pendapatan kotor.

“Pengawasan dari Direktorat Bandar Udara harus terus diperkuat. PT Bandara Internasional Batam wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi,” ucap Lukman.

Perjanjian konsesi ini ditegaskan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan juga diatur secara ketat. PT Bandara Internasional Batam diwajibkan melaporkan keuangan tepat waktu, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan menggunakan sistem billing PNBP online untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah sengketa.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi, disaksikan Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam Kurnia Budi serta Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT Angkasa Pura Indonesia Ferry Kusnowo. ANTARA

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Konsorsium AP I-WIKA-Incheon Kelola Bandara Hang Nadim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait