BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengurus Fuel Card 5.0.
Gustian mengatakan kendaraan roda empat yang tidak mendaftar atau tidak mengurus Fuel Card berisiko tidak dapat memperoleh subsidi Pertalite.
“Kami tidak membicarakan soal risiko secara langsung, tetapi jika masyarakat tidak mengurus Fuel Card, mereka tidak akan bisa mendapatkan bahan bakar subsidi,” kata dia Rabu 4 Desember 2024.
Baca Juga: QR Code Pertamina Beda dengan Fuel Card 5.0, Begini Penjelasannya
Untuk mengatasi kendala dalam proses pendaftaran, Disperindag Kota Batam telah menyediakan berbagai cara untuk mempermudah masyarakat, termasuk layanan di mall-mall dan bank yang telah ditunjuk, serta pendaftaran secara online.
Disperindag juga terus melakukan evaluasi terkait proses pendaftaran agar berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan evaluasi, dan apabila diperlukan, kami akan menyesuaikan kebijakan terkait kuota dan proses pendaftaran agar lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pemohon meliputi foto kendaraan dengan nomor polisi yang jelas, foto STNK, foto KTP, QR Code Subsidi Tepat My Pertamina, serta surat pernyataan untuk kendaraan dengan nomor polisi luar kota Batam.
“Bagi pengemudi angkutan umum dan angkutan online, mereka juga diwajibkan mengunggah foto ID pengemudi dan ID akun,” jelas dia.
Meskipun pendaftaran akan berlangsung hingga Februari 2025, Kartu Kendali atau Fuel Card 5.0 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Maret 2025, dengan pembatasan kuota berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 11 Tahun 2024.
Program Kartu Kendali atau Fuel Card 5.0 ini diharapkan dapat membantu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil dan efisien di Kota Batam, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








