Gugatan PTUN IMB Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun Dicabut

Jakarta (gokepri.com) – Gugatan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun telah dicabut. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

“Saya telah mendapat laporan dari Kepala Kankemenag Karimun, gugatan APKK di PTUN Tanjung Pinang, jam 10 tadi telah dicabut,” terang Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Mukhlisuddin melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2020).

Bacaan Lainnya

“Gugatan itu dicabut langsung oleh Ketua APKK Hasyim Tugiran,” lanjutnya.

Mukhlisuddin menyambut baik pencabutan gugatan ini. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Kesepakatan Bersama antar para pihak yang dirumuskan pada pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Bupati Karimun. Ada enam butir kesepakatan, di antaranya mengatur tentang pencabutan gugatan.

“Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang,” tutur Mukhlisuddin mengutip salah satu rumusan kesepakatan.

Mukhlisuddin berharap permasalahan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun yang sempat mencuat bisa segera diselesaikan. Dan, proses renovasi bisa dilanjutkan sesuai kesepakatan, yaitu: di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan relokasi.

Berikut ini isi Kesepakatan Bersama para pihak yang ditandatangani di Kantor Bupati Karimun:

Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:

1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.

2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.

3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.

4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.

Tanjung Balai Karimun, 10 Maret 2020.

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Ust. Hasbullah, Lc. MH, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Ikut menyaksikan dan membubuhkan tandatangan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), H. Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Y.F.S, SH, Sik, MH, Dandim/Mewakili, LTD INF Kamdi, Kajari Karimun Rahmatazhar, SH, MH. DANLANAL Letkol Laut (P) Mandri Kartono, MM, Kepala Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri dan Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si. (r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *