Gibran menghormati putusan MK. Ia juga menyebut akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikannya.
JAKARTA (gokepri) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negerinya. Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin kuliah hingga jenjang S1 jika tidak lulus pendidikan setara SMA.
“Kalau saya tidak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).
Baca Juga: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Ini Alasan Hukumnya
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menilai persoalan itu tidak lagi dapat diperiksa dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Gibran mengatakan menghormati putusan dan seluruh proses yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan kembali berfokus menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK,” ujarnya.
Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipertimbangkan MK dalam putusannya.
“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran. ANTARA
Baca Juga: MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Respon KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







