MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Ini Alasan Hukumnya

Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MK tak menemukan bukti meyakinkan soal dokumen pendidikan Gibran. Namun perkara tak bisa lagi diperiksa sebagai sengketa Pilpres.

BATAM (gokepri) – Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan. MK menilai perkara tersebut tak dapat lagi diperiksa dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam di Gedung MK, Jakarta. MK menyatakan permohonan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak dapat diterima.

Baca Juga: MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Respon KPU

Ada dua persoalan utama yang mendasari putusan tersebut. Pertama, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres; kedua, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, aturan MK membatasi pemohon PHPU presiden dan wakil presiden pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek dalam sidang pembacaan putusan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024. Karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Perkara itu juga menghadapi persoalan waktu pengajuan. Para pemohon mendaftarkan perkara ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 adalah paling lambat 23 Maret 2024.

MK tetap memeriksa perkara tersebut karena mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit. Asas tersebut berarti pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Ads bp batam 2026 baru

Di luar persoalan kedudukan hukum dan tenggat, MK juga menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan atau pendiskualifikasian Gibran. MK menilai persoalan tersebut sudah berada di luar ruang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah berubah status dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden.

Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.

Karena itu, MK menilai persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftar dan ditetapkan. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat tersebut dan meminta pencalonannya pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.

Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon bahkan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden. Pemilihan itu diminta berlangsung paling lambat 60 hari sejak putusan MK, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Gibran Hormati Putusan

Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran mengatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan kembali berfokus pada pekerjaannya sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).

Gibran mengatakan fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas pemerintahan dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai temuan MK terkait bukti pendidikan, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia menyebut pernah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.

“Kalau saya tidak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran.

Baca Juga: Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait