BATAM (gokepri.com) – Polisi menetapkan dua tersangka kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,9 miliar di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakang Padang. Tersangka pertama bernama Ela merupakan teller KSP Karya Bhakti.
Sementara tersangka lainnya menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi namun sudah almarhum atau meninggal dunia.
Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam dengan jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 204 nasabah.
“Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu, dan kami naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Senin 20 Maret 2023.
Budi bilang, motif pelaku menggelapkan uang nasabah dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan tanda tangan.
“Pelaku mengambil uang nasabah di box brankas, dan menyimpan uang nasabah ke tas milik pribadi,” katanya.
Akal-akalan, Ela tak berhenti sampai disitu Ela juga mengubah jumlah saldo menggunakan pena dengan berlasan mesin pencetak buku tabungan hilang.
“Dari keterangan pelaku, penggelapan yang dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan dan memproses sendiri,” kata Budi.
Budi menuturkan, hasil penggelapan sebesar Rp1,9 M tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumah orangtuanya dan uang muka (DP) membeli mobil.
“Total uang nasabah keseluruhan ada Rp6 miliar, dan uang itu habis. Kami masih memeriksa uang lebihnya tersebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Unjuk Rasa Tuntut Penggelapan Uang KSP Karya Bhakti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









