Entitas Perusahaan Lokal Dukung Percepatan Pembangunan Depo Minyak di Batam

Batam, batamekbiz.com – PT Mas Capital Trust (MCT), pemegang saham lima persen di PT West Point’ Terminal (WPT) mendukung langkah percepatan pembangunan depo minyak di Batam, Kepulauan Riau. Proyek strategis itu sudah melakukan groundbreaking pada 9 Oktober 2012, namun kemudian mangkrak sampai sekarang.

PT West Point Terminal merupakan joint venture antara MCT, entitas perusahaan lokal di Batam dengan Sinomart KTS Development Limited (Sinomart), anak usaha dari Sinopec, sebuah BUMN asal Tiongkok. Sebagai perusahaan lokal di Batam, MCT hanya meminta proyek pembangunan depo minyak berkapasitas 2,6 juta barel minyak ini dilakukan sesuai prinsip dan kesepakatan diantara pemegang saham.

Bacaan Lainnya

“PT MCT tidak dalam posisi untuk menghalangi proyek strategis ini. Justru MCT berharap proyek ini segera dibangun agar bisa menggerakkan ekonomi di Batam dan Indonesia,” jelas kuasa hukum PT MCT Defrizal Djamaris dikutip dari Antara, Minggu, 15 Maret 2020.

Lebih lanjut Djamaris mengungkapkan langkah hukum yang selama ini dilakukan oleh MCT merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai minoritas.

Hal ini disebabkan adanya ketidakwajaran dalam pengoperasian perusahaan oleh pihak perwakilan Sinomart di PT WPT, di antaranya adanya pengelolaan keuangan yang dirasa tidak transparan sehingga PT MCT terpaksa mengambil langkah hukum untuk mengungkapkan hal tersebut.

Upaya hukum yang ditempuh PT MCT atas adanya ketidakwajaran pengelolaan keuangan perusahaan PT WPT tersebut telah dibenarkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum pihak-pihak perwakilan Sinomart terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Djamaris mengatakan pemilik lahan juga telah menyiapkan lahan seluas 75 hektare beserta perizinannya dengan masa kontrak sesuai HGB selama 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun.

Bahkan kawasan itu pada 2018 telah mendapat status KLIK, yaitu Kawasan Investasi Langsung Kontruksi yang ditetapkan oleh BKPM Pusat. Sehingga tidak ada persoalan jika memang WPT akan membangun proyek tersebut.

“Sebagai pemegang saham lima persen, MCT tidak memiliki kekuatan untuk menghalangi Sinomart jika ingin menjalankan agendanya. Kecuali jika investor asal Tiongkok itu melanggar perjanjian prinsip yang ditandatangani kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Sinomart dalam konferensi pers Semengatakan bahwa pembangunan proyek depo minyak terhambat adanya konflik di internal PT WPT.

“Ada beberapa gugatan yang dilayangkan oleh pemegang saham minoritas terkait proyek ini. Hal itulah yang kemudian mempengaruhi kelancaran proyek depo minyak ini,” kata Johnson di Jakarta.

Menurut Johnson, karena adanya laporan pidana terhadap direksi WPT, gugatan perdata di pengadilan negeri Batam serta gugatan oleh pemegang saham minoritas ke arbitrase, proyek ini mengalami hambatan untuk segera diselesaikan.

“Sinomart akan tetap konsisten dan menghormati hukum di Indonesia. Kami ingin investasi ini tetap jalan secepat-cepatnya karena kalau ini dijalankan, minyak itu ada di negeri kita,” sebut Johnson.

Terkait penunjukan kontraktor anak usaha Sinopec, Johnson menegaskan tidak ada penunjukkan langsung, kontraktor baru wacana.

“Penunjukan anak perusahaan itu bukan merupakan penunjukan yang definitif. Namun, informasi yang didapatkan, karena perusahaan yg ditunjuk tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, sebab perusahaan terbuka,” katanya. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *