BATAM (gokepri.com) – Lima mobil dinas yang disewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ditarik akibat kebijakan efisiensi anggaran. Para komisioner kini menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi daring untuk berangkat ke kantor.
Efisiensi ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengatakan bahwa lima unit mobil dinas tersebut sebelumnya digunakan oleh lima komisioner. Seharusnya, masa sewanya berakhir pada 3 Februari 2025, namun masih diberi kelonggaran sebelum akhirnya ditarik pekan lalu.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Rendah, KPU Batam Tegaskan Tak Ada Pemilihan Ulang
“Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya sebenarnya tanggal 3 Februari 2025 lalu. Hanya saja dikasih kelonggaran, minggu lalu ditarik,” ujar Mawardi.
Sejak penarikan mobil dinas, seluruh komisioner kembali menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi daring untuk beraktivitas di Kantor KPU Batam, Sekupang.
“Saya pakai kendaraan pribadi ke kantor, ada yang naik Grab, ada yang naik motor,” kata Mawardi.
Meski demikian, ia memastikan operasional KPU tetap berjalan normal. Masih ada dua mobil dinas berpelat merah yang bisa digunakan untuk kegiatan dinas.
“Kami tetap ada operasional. Mobil yang pelat merah itu masih bisa digunakan untuk fasilitasi kita atau dinas ke mana-mana. Yang pasti, yang diambil itu hanya kendaraan yang bersifat pribadi,” jelasnya.
Mawardi menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh komisioner KPU di Indonesia.
“Sama, seluruh Indonesia untuk kali ini kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan lagi pada penyedia. Artinya, sewa kendaraan tidak difasilitasi oleh APBN,” katanya.
Selain kendaraan dinas, efisiensi anggaran juga berdampak pada kebijakan lainnya. Salah satunya, KPU tidak diperbolehkan lagi mengadakan acara di hotel, seperti forum group discussion (FGD), sehingga kegiatan dialihkan ke kantor.
“Kalau memang ini harus, ya tidak masalah. Artinya, tidak menjadi hambatan bagi pekerjaan kita yang lain. Jadi, fasilitasi ini tidak menjadi hal utama bagi komisioner dan sekretariat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Batam, Antonius Gaho, mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan di lembaganya.
“Kami juga sama. Sekarang ya naik kendaraan pribadi,” kata Antonius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News