Dua Tersangka Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh dan Gedung UMRAH Ditahan

korupsi gedung umrah
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa 15 Mei. Foto: istimewa

Tanjungpinang (gokepri) – Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di kawasan Senggarang tahun anggaran 2019 dan Pembangunan Gedung Kelas Belajar kampus UMRAH tahun 2019-2020.

Tersangka yang ditahan yaitu Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto. Penahanan dilakukan pada Selasa (15/5/2024) selama 20 hari ke depan, terhitung dari 15 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Baca Juga:

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 untuk tersangka Erwan Yuni Suryanta,S.T. dan Nomor: Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 untuk tersangka Dodi Sugiarto.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

“Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait