KARIMUN (gokepri.com) – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi strategis.
Seleksi ini diperuntukkan bagi profesional yang dinilai memiliki kapasitas manajerial, integritas mumpuni, serta semangat kewirausahaan.
Dua BUMD itu adalah PT Pelabuhan Karimun Perseroda dan BPR Tuah Karimun. Posisi yang dibuka itu adalah Komisaris Independen, Dewan Pengawas hingga Direksi.
“Pengumuman seleksi ini sudah resmi dibuka sejak 10 hingga 23 Juni 2025,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy.
Kata Djunaidy, seleksi itu mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, hingga Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUMD.
Untuk PT Pelabuhan Karimun Perseroda, dibuka posisi Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Direktur Operasional.
Sementara, BPR Tuah Karimun, Pemkab membuka tiga posisi: satu orang Dewan Pengawas dari unsur independen, satu Direktur Utama, dan satu Direktur Kepatuhan.
Menurut dia, proses seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah syarat.
Kandidat mesti bersih dari rekam jejak hukum, memiliki pengalaman di bidang yang relevan, serta mampu menyusun strategi pengawasan atau rencana bisnis, tergantung posisi yang dilamar.
“Bagi calon Dewan Pengawas dan Komisaris, diwajibkan menyusun makalah strategi pengawasan. Untuk posisi Direksi, wajib membuat rencana bisnis,” ujar Djunaidy.
Kata dia, berkas lamaran dikirim langsung ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun di Jalan Jenderal pada hari kerja.
Penulis: Ilfitra