DPS Pilkada 2024 di Batam Sebanyak 896.342 Pemilih

Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 berjumlah 896.342 pemilih dari 1.821 TPS.

Penetapan DPS ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, di Hotel Wyndham Panbil Batam, Sabtu 10 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS tersebut selanjutnya akan diumumkan selama 10 hari terhitung 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat,” kata Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan.

Baca Juga: 1.800 TPS Akan Didirikan untuk Pilkada Batam

Nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait data pada DPS yang diumumkan tersebut secara langsung melalui KPU Kota Batam dan jajaran badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

“Secara mandiri masyarakat bisa memeriksa data dirinya pada DPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id lalu dapat memberikan tanggapan dan masukan pada laman tersebut,” kata dia.

TPS yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka tersebut terdiri dari 1.818 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIA Batam (1 TPS), Rutan Kelas IIA Batam (1 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam (1 TPS).

Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 3.403 orang Pantarlih melalui coklit pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024 lalu.

Kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan serta hasil analisis data ganda dan invalid nasional yang diikuti oleh KPU Kota Batam pada 3-7 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait