DPRD Batam Tinjau Lokasi Terdampak Pelebaran Jalan di Tembesi Tower

Ketua DPRD Batam Nuryanto meninjau lokasi pembuatan row jalan di Tembesi Tower. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meninjau langsung ke lokasi pelebaran jalan yang berada di Tembesi Tower RW 16, Sagulung, Kota Batam pada Selasa 14 Mei 2024.

Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada 2 Mei lalu, terkait rencana pelebaran Row (right of way) jalan oleh Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dikeluhkan warga terdampak.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengungkapkan pihaknya menerima dua informasi berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam.

Baca Juga: RDPU Pelebaran Jalan Tembesi Tower, Samakan Persepsi Luas ROW

“Dalam RDP ini kita dapat dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung,” ujar Nuryanto saat di lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan perbedaan lebar jalan mengakibatkan keresahan bagi warga Tembesi Tower. Pelebaran jalan direncanakan menjadi Row 120, padahal sebelumnya hanya Row 100.

Nuryanto menyebut, masyarakat prinsipnya tidak menghalangi proyek pelebaran jalan Pemko Batam. Namun, Nuryanto menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik perbedaan tersebut.

Ia mendesak pemerintah untuk bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak pelebaran jalan tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan pemerintah dengan pihak BP Batam. Lokasinya tidak simetris,” jelas Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga mendapati bahwa selain persoalan pelebaran jalan, warga juga mengeluhkan banjir akibat penimbunan oleh salah satu perusahaan di sekitar permukiman.

Ads bp batam 2026 baru

DPRD berkomitmen untuk mengecek apakah penimbunan tersebut telah sesuai dengan aturan dan Amdal yang berlaku.

“Kami akan memanggil pihak terkait, untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan dan amdalnya, kita akan cek,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 016, Fahrudin, menyatakan warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam, namun perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak signifikan pada sekitar 15 Kepala Keluarga (KK) di Tembesi Tower.

“Dulu sudah ada kesepakatan bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Kalau sampai Row 120, ini berdampak pada kami,” ujarnya.

Fahrudin juga menyampaikan warga yang tinggal di luar Row 100 bahkan telah menerima Surat Peringatan Kedua pada 22 April 2024 untuk segera mengosongkan lahan. Hal ini menimbulkan keresahan bagi warga karena kurangnya penjelasan yang memadai dari pihak terkait.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari, menambahkan sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap RDP sebelumnya yang belum memuaskan warga Tembesi Tower.

Ia menegaskan pelebaran jalan ini sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan bahwa masyarakat perlu memahami hal tersebut.

“Salah satu titik Row jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” ujar Imam.

Menurutnya lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah dan semestinya masyarakat harus bisa menerimanya. “Setelah sidak ini, ada RDP lagi. Di situ dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120,” tutup Iman.

Hasil dari peninjauan ini akan dibahas lebih lanjut dalam RDP berikutnya, DPRD akan melibatkan semua pihak terkait termasuk BP Batam, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, serta warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait