ANAMBAS (gokepri) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan penghapusan piutang macet bagi nelayan, petani, peternak, dan pelaku UMKM yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Pengawalan ini bertujuan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Setelah apresiasi dari anggota DPRD Kepulauan Anambas Tetti Hadiyati, kini giliran Linda, anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Persatuan Pembagunan Indonesia Raya (PPIR), menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Linda usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/5/2025).
Linda menjelaskan, dalam mengawal kebijakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan yang beroperasi di Kepulauan Anambas. Tujuannya adalah untuk memantau dan memastikan program penghapusan piutang macet berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Kami harus memastikan, bahwa jika ada masyarakat yang termasuk dalam kategori itu, maka harus dipastikan program itu harus berjalan dengan baik,” tegas Linda. Ia menilai, kebijakan penghapusan piutang macet oleh Presiden Prabowo merupakan langkah yang sangat berpihak kepada masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Anambas yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan.
Sebagai kader Partai Gerindra di wilayah terdepan dan terluar, Linda mengaku gembira dengan kebijakan presiden tersebut. Ia meyakini, penghapusan piutang macet akan memberikan kesempatan baru bagi masyarakat yang sebelumnya terjerat utang dan masuk daftar hitam perbankan untuk kembali bangkit secara ekonomi. “Selama ini yang kita dengar dari masyarakat adalah mereka terjerat utang macet, sehingga untuk memulai kembali usahanya, dengan cara penambahan modal, mereka terkendala dengan BI Checking. Akibatnya mereka larinya kepada rentenir, yang justru akan menambah masalah,” jelas Linda, yang juga menjabat sebagai Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM pada 5 November 2024 lalu. Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia menyadari bahwa pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan usaha mereka. “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan memiliki peran penting sebagai penopang pangan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan bagi sektor-sektor yang krusial bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Baca Juga: DPRD Anambas Apresiasi Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News