Dokumen TKA di KEK Tanjung Sauh Diverifikasi, 1.800 Pekerja Lokal Terserap

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi rutin pada 16 September 2026 dengan menyisir sejumlah area di kawasan industri, termasuk lokasi kerja dan fasilitas hunian pekerja. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), John Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh TKA yang bekerja di kawasan tersebut dinyatakan memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap. Penggunaan TKA juga disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku dengan jumlah sekitar 145 orang. Sementara tenaga kerja lokal yang terserap di KEK Tanjung Sauh mencapai sekitar 1.800 orang.

Pengelola KEK Tanjung Sauh menilai komposisi tersebut menunjukkan upaya pemberdayaan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan tenaga asing untuk pekerjaan dengan keahlian teknis tertentu.

John mengatakan, kehadiran TKA di kawasan tersebut pada dasarnya bersifat sementara, khususnya untuk memenuhi kebutuhan teknis yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.

“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh,” ujarnya dalam keterangan pers di Batam, Senin.

Menurut dia, kebutuhan tenaga asing juga diarahkan untuk mendukung proses alih teknologi sehingga keahlian yang dibutuhkan dapat secara bertahap ditransfer kepada tenaga kerja Indonesia.

Selain pemberdayaan tenaga lokal, John menegaskan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam setiap tahapan pembangunan di KEK Tanjung Sauh.

“Kami menyambut baik pembinaan rutin dari pemerintah guna menjaga iklim investasi tetap kondusif dan stabil,” katanya.

Ads bp batam 2026 baru

Pengawasan terhadap aktivitas TKA di KEK Tanjung Sauh sebelumnya juga dilakukan oleh Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.

Kantor Imigrasi Batam mendorong pengelola KEK Tanjung Sauh untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan penggunaan TKA.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberadaan tenaga asing di kawasan industri tetap sesuai aturan, sekaligus mendorong penyerapan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

Penulis : Engesti

Pos terkait