BATAM (gokepri.com) – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengatakan belum menerima laporan apapun terkait aktivitas reklamasi dan pembabatan hutang magrove di Kampung Klembak, Nongsa, Batam Kepulauan Riau.
“Belum ada laporan ke kami soal itu. Nanti di cek dulu,” kata Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam IP, saat dihubungi Kamis 4 Mei 2023.
Ia mengatakan, banyak aktivitas reklamasi di kawasan Nongsa yang masuk ke DLH. Sehingga pihaknya perlu mengecek terlebih dahulu terkait reklamasi di Kampung Klembak Nongsa.
“Laporan di bawah mungkin ada. Tapi belum sampai ke saya,” kata dia.
Sebelumnya, nelayan kampung Kelembak Kelurahan Batu Besar Nongsa, mengeluh lantaran tak bisa melaut. Pendapatan mereka berkurang akibat aktivitas reklamasi.
Salah satu nelayan, Ali mengaku menderita kerugian akibat adanya proyek reklamasi di kawasan itu. Bakau dan anak sungai yang ditimbun telah menjauhkan biota laut yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Reklamasi yang dilakukan tak hanya ada di satu titik namun ada beberapa titik lain. Data yang diberikan Ali ada sekitar 25 anak sungai yang di timbun dan puluhan hektar hutan bakau yang rusak.
Aktivitas perusahaan pun terbilang ilegal. Sebab, kata Ali, penimbunan atau reklamasi yang dilakukan dilakukan di kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Hutan Bakau Rusak, Anak Sungai Ditimbun, Nelayan Gigit Jari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








