Batam (gokepri.com) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI non prosedural alias ilegal ke negara Malaysia. Calon PMI yang berjumlah 4 orang berhasil diselamatkan saat menunggu jemputan di pinggir jalan kawasan Marina City, Kota Batam, Selasa 20 Agustus 2024.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan M yang berperan sebagai pengirim dan penampung sementara para calon PMI.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan aksi pencegahan pengiriman PMI ilegal ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan di kawasan Marina City.
Baca Juga: Lantamal IV Batam Serahkan 16 PMI Ilegal kepada BP3MI Kepri
Mendapatkan informasi itu tim lalu melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium.
Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan pekerja migran Indonesia. Tim mengikuti mobil yang membawa orang tersebut sampai ke pinggir Jalan Raya Marina City. Mobil berhenti dan terlihat beberapa orang turun.
Tim langsung menyerbu romgongan tersebut, beberapa orang melarikan diri. Empat orang calon PMI ilegal dan satu sopir berhasil diamankan.
“Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dapat dijerat dengan UU tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 thaun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News