Disnaker Kepri Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Thr untuk belanja
Ilustrasi THR.

BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diki Wijaya, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh dilakukan dengan sistem cicilan.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 yang mengatur bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR tidak boleh dibayar dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda tanpa kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayarannya harus dilakukan sekaligus,” kata Diki Wijaya, Kamis 5 Maret 2026.

HBRL

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Adapun besaran THR telah diatur berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Diki juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh kepada pekerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Dinas Tenaga Kerja juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.

“Apabila terdapat pelanggaran terkait pembayaran THR, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR,” kata Diki.
Ia berharap perusahaan di wilayah Kepulauan Riau dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang perayaan hari raya. (engesti)

Pos terkait