Dinas Perikanan Batam Fasilitasi Pemulangan Empat Nelayan yang Ditahan di Singapura

Nelayan Batam
Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menunjukkan KTP empat nelayang yang ditahan di Singapura, 4 Oktober. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dinas Perikanan Kota Batam membantu pemulangan empat nelayan Batam yang ditahan oleh Polisi Maritim Singapura karena memasuki wilayah perairan negara tetangga tersebut. Keempat nelayan tersebut direncanakan kembali ke Indonesia pada 4 Oktober 2024.

Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian, dan nanti akan dijemput. Teman HNSI akan membawa langsung ke Jaloh. Kami juga memberikan surat rekomendasi kepada polisi Singapura bahwa nelayan tersebut adalah warga Batam,” ujar Yudi pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Yudi menjelaskan empat nelayan yang ditangkap adalah Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), yang semuanya merupakan nelayan Batam yang berusaha mengambil bubu.

“Mereka adalah nelayan bubu yang ingin mengambil hasil tangkapannya, tetapi tidak menyadari peletakan bubu itu masuk ke wilayah perairan Singapura,” jelasnya.

Keempat nelayan tersebut dijadwalkan akan diizinkan kembali ke Indonesia pada 4 Oktober 2024, menggunakan perahu mereka menuju Pulau Jaloh.

Karena para nelayan tidak membawa alat tangkap dan identitas, pihak kepolisian Singapura mencurigai adanya aktivitas ilegal. “Saat ini, KBRI Singapura, Fungsi Protkons/PWNI, sedang melakukan pendampingan dan penerjemahan untuk pembacaan surat peringatan kepada keempat nelayan,” lanjut Yudi.

“Setelah surat peringatan ditandatangani, keempat nelayan tersebut akan dibawa dari Police Cantonment Complex ke laut. PCG akan mengawal sampai batas perairan internasional,” tambahnya.

Yudi menekankan kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap batasan wilayah perairan antarnegara.

Dinas Perikanan berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan regulasi perikanan kepada para nelayan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami juga meminta nelayan agar membawa kartu identitas seperti KTP atau e-Kusuka. Pihak provinsi juga harus melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang batas wilayah. Selama ini belum ada,” ungkapnya.

nelayan batam
Nelayan Batam yang ditahan oleh Polisi Maritim Singapura. Foto: istimewa

Sebelumnya, empat nelayan asal Batam, yaitu Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), dilaporkan ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Para nelayan tersebut tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan dua kapal pancing saat ditangkap, diduga memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar, ada empat nelayan kita yang ditangkap Polisi Maritim Singapura karena melewati batas perairan antara Indonesia dan Singapura saat mencari ikan,” ujarnya.

Distrawandi menjelaskan sebelum ditangkap, para nelayan sudah diperingatkan oleh rekan-rekan mereka untuk tidak melewati batas perairan.

Namun, karena alasan ikan di perbatasan sangat melimpah, mereka tetap nekat mencari ikan hingga melewati batas dan akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura.

“Info yang saya dapat, mereka sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melewati batas perairan, tetapi karena ikan di sana bagus, mereka tetap menebar bubu hingga akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura,” ungkap Distrawandi.

Ia juga mengimbau para nelayan agar selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan Indonesia guna menghindari kejadian serupa.

Baca: Ekspor Pasir Laut Bisa Tambah PNBP Rp1.122 Triliun, Apa Dampaknya bagi Nelayan?

Selain itu, Distrawandi meminta instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan di Batam terkait batas wilayah dan keselamatan dalam bekerja.

“Saya meminta para nelayan untuk mematuhi batas-batas perairan Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya juga berharap instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para nelayan, khususnya di Batam, tentang batas wilayah perairan dan keselamatan berlayar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait