Diduga dari Singapura, Miras Senilai Rp8 Miliar Disita

Petugas kepolisian menyita ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah kompleks pergudangan di Bengkong, Batam.
Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengedaran minuman keras tanpa izin edar, di Batam, Kepri, Jumat (16/10/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Polisi menyita 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Bengkong. Dugaan asal barang dan keterlibatan pemilik lain masih diselidiki.

BATAM (gokepri) – Polisi menyita 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah kompleks pergudangan di Bengkong, Batam dengan nilai taksiran Rp3 miliar hingga Rp8 miliar. Barang tersebut diduga berasal dari Singapura, tetapi polisi masih menelusuri jalur masuk dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.

Pengungkapan oleh Polresta Barelang itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong, pada Minggu (11/10/2026). Polisi kemudian menggerebek lokasi sekitar pukul 14.00 dan menemukan dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo di Batam, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Langgar Perda Ketertiban Umum, Pedagang Miras Ilegal Ditertibkan

Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mengedarkan produk tanpa izin edar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam,” ujar Agung.

Polisi masih menyelidiki jalur masuk barang, termasuk pelabuhan yang digunakan untuk membawa minuman tersebut ke Batam. Penyidik juga mendalami kemungkinan pengiriman barang ke luar Batam dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol, mulai dari Jagermeister, Jack Daniel’s, Chivas, Hennessy, Macallan, Singleton, Red Label, Jose Cuervo, Martell, Jameson, hingga Cold Brew. Jumlah terbanyak yang dirinci polisi adalah 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, disusul 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter.

Polisi juga menyita 228 botol Jack Daniel’s ukuran satu liter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, dan 228 botol Chivas 12 ukuran satu liter. Selain itu, terdapat 108 botol Chivas 18 ukuran satu liter serta 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter.

Ads bp batam 2026 baru

Barang bukti lainnya mencakup 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, dan 102 botol Singleton 18. Polisi turut menyita 312 botol Red Label, 672 botol Jose Cuervo, 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran satu liter, 576 botol Jameson, serta 564 botol Cold Brew.

Menurut Agung, SS mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Namun, penelusuran kepolisian menunjukkan SS pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018.

Polisi menjerat SS dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan pasal yang disebutkan polisi, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Penyidik juga menemukan nama seseorang berinisial L yang, berdasarkan keterangan SS, diduga turut memiliki barang tersebut. Polisi berencana memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L,” kata Agung. ANTARA

Baca Juga: Promosi Miras Newport Diduga Pakai Ayat Al-Quran, DPR Bereaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait