KARIMUN (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun merasa kecolongan dengan ulah Bupati Karimun, Iskandarsyah soal pengalihan mata anggaran di APBD 2025.
Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan pihak ketiga, ternyata oleh sang bupati dialihkan untuk kegiatan lain secara diam-diam.
Bukan hanya untuk kelanjutan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MMP), alokasi anggaran yang semestinya membayar utang tersebut juga digunakan untuk kegiatan lain.
Pengalihan anggaran itu diantaranya, untuk pengadaan 4 unit truk sampah, kontainer sampah dan eskavator yang digunakan untuk pembersihan sampah.
DPRD Karimun yang baru menyadari kalau anggaran untuk pembayaran utang kepada kontraktor tersebut dialihkan secara diam-diam oleh bupati, jadi meradang.
“Tadi saya tanyakan ke BPKAD, selain digunakan untuk kelanjutan MPP, ternyata anggaran untuk tunda bayar itu digunakan untuk yang lainnya,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, Senin 2 Juni 2025.
Kata Ady, masih ada lagi kegiatan lain di OPD yang totalnya mencapai Rp 7 miliar, dimana anggarannya juga menggunakan dana cadangan untuk pembayaran uutang.
“Dana yang kita cadangkan untuk pembayaran utang di APBD 2025 itu awalnya mencapai Rp 76 miliar, namun dana ini tergerus untuk MPP, pengadaan serta kegiatan di OPD, saat ini dihitung-hitung dananya hanya tinggal Rp 54 miliar saja,” katanya.
Keputusan Bupati Karimun secara sepihak tersebut memunculkan kekecewaan bagi DPRD.
“Sudah jelas kami sangat kecewa. Harusnya bupati menjalin komunikasi dulu dengan kami,” ungkap Ady.
Penulis: Ilfitra








