BATAM (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan silaturahmi dengan berbagai asosiasi dan pelaku usaha. Forum yang berlangsung di Balairung Sari, Kantor BP Batam, pada Selasa (16/4/2025) ini menjadi wadah terbuka untuk mendiskusikan aspirasi, tantangan, serta solusi demi kemajuan dunia usaha.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menekankan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun kolaborasi yang solid antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan para pelaku usaha. Ia meyakini pembangunan Batam ke depan memerlukan sinergi dari berbagai pihak. “Kami ini ingin bekerja normatif. Kalau yang kemarin kita tutup bukulah. Tapi ke depan, kami lakukan pembenahan. Batam ini tak bisa hanya di tangan Amsakar Ahmad atau Claudia semata, tapi butuh kolaborasi dari semua,” ujar Amsakar usai acara.
Dalam forum dialog tersebut, setidaknya sepuluh perwakilan pelaku usaha menyampaikan berbagai harapan, kritik membangun, hingga permintaan pembenahan sistem pelayanan. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah terkait lamanya waktu proses dan kurangnya transparansi dalam pelayanan perizinan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Amsakar menekankan komitmen BP Batam untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 yang dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan layanan di daerah. “Pelaku usaha itu yang mereka perlukan cuma tiga, yaitu apa syaratnya, berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya. Itu yang ingin kami perjelas dan sederhanakan,” tegas Amsakar.

Amsakar mengungkapkan BP Batam sedang berupaya mengambil alih beberapa kewenangan perizinan yang selama ini berada di tingkat pusat agar dapat diproses langsung di daerah. Upaya ini termasuk proses PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan AMDAL untuk Penanaman Modal Asing (PMA). “Pelayanan di tingkat Jakarta itu kita coba take over oleh daerah. Diam-diam kami bekerja, perpres-nya sudah keluar. Yang penting hasilnya,” imbuhnya.
Selain itu, BP Batam juga tengah mengkaji kemungkinan penghapusan prosedur Fatwa Planologi yang selama ini dinilai memperlambat proses perizinan. Rencananya, fatwa ini akan diintegrasikan ke dalam proses PKKPRL sehingga tidak lagi menjadi tahapan terpisah yang memakan waktu. “Kalau dulu bisa sampai sebulan dua bulan, kita ingin itu dipangkas. Kalau dua bulan, ya jadi satu bulan. Tim hukum kami sedang mengkaji agar tidak melanggar regulasi turunan dari ketentuan di atasnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga menyinggung kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di Batam, terutama yang berorientasi ekspor. Kendati demikian, ia menyambut baik keputusan Washington yang menunda pemberlakuan tarif tersebut selama 90 hari. “Kita berbahagia karena ditunda. Tapi tetap, kita ingin bantu pelaku usaha mencari jalan keluar,” kata Amsakar.
BP Batam juga mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam pembangunan Batam melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Amsakar, perubahan wajah Batam tidak dapat hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kalau hanya mengandalkan PAD atau PNBP, itu tidak seperti membalikkan telapak tangan. Makanya kami minta agar pengusaha juga berperan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bersama Menteri dan Kapolri, Kepala BP Batam Resmikan Gold Coast International Ferry
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News