Delapan Kelompok Tani di Batam Dapat Izin KLHK Garap Hutan

Ilustrasi. Hutan. Foto: Freepik.com

BATAM (gokepri.com) – Sebanyak delapan kelompok tani di Kota Batam, Kepulauan Riau diberi izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggarap lahan hutan seluas 1.079 hektare.

Penyerahan izin ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 09 Tahun 2021. Ada lima kawasan lahan hutan yang dapat digarap para kelompok tani di antaranya, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat serta kemitraan kehutanan.

“Untuk di Batam yang bisa dikelola oleh kelompok masyarakat itu hanya hutan kemasyarakatan,” ujar Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga, belum lama ini.

Baca Juga: KLHK dan Tim Gabungan Segel Tambak Udang Ilegal di Batam 

Ia mengatakan pemberian izin memanfaatkan kawasan hutan oleh pemerintah hanya bagi warga asli sekitar. Setiap tahun juga dievaluasi apakah para penggarap sudah sesuai atau tidak.

“Kalau untuk kebutuhan komersil tentu izinnya kami cabut,” tegasnya.

Meski begitu, ia yakin kelompok tani di Batam tidak akan mungkin melakukan penyelewengan pemanfaatan hutan milik negara itu untuk kepentingan sesaat.

“Intinya hutan kemasyarakatan ini adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Kota Batam menjadi salah satu daerah yang mendapat pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHK) sejak tahun 2010 lalu,” tambahnya.

Mekanismenya, kelompok masyarakat mengajukan surat ke KPHL Unit II Batam. Lalu selanjutnya dari pihak KPHL memberi sosialisasi mengenai izin usaha perhutanan sosial.

Termasuk juga apa yang tidak boleh dilakukan seperti menebang pohon, membakar hutan dan sekaligus kewajiban masyarakat menanam pohon di hutan yang telah mendapat izin tersebut.

“Jadi prosesnya cukup panjang, tak bisa langsung keluar izin begitu saja. Mereka juga harus mengajukan SK kelompok tani kepada kelurahan setempat. Setelah itu semua terpenuhi baru lah kami mengajukan ke pihak kementerian,” kata dia. .

Adapun delapan kelompok tani yang mendapatkan izin saat ini adalah Kelompok Tani Mandiri Bersama di wilayah Tanjung Riau Sekupang. Kelompok tani ini mendapat izin pemanfaatan hutan lindung seluas 119 hektare. Selanjutnya Kelompok Tani Purwo Lestari di Kelurahan Kibing Batuaji seluas 113 hektare.

Lalu ada Kelompok Tani Harapan Sukses yang berada di Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang. Kelompok ini mendapat alokasi pemanfaatan perhutanan 255 hektare.

Kemudian Gapoktan Mangsang Bersatu di Kelurahan Mangsang Sei Beduk seluas 312 hektare lahan hutan. Kelompok wisata mangrove di Batu Besar Nongsa seluas 79 hektare dan Kelompok Tani Bukit Mata Kucing di Kelurahan Buliang Batuaji seluas 66 hektare.

Selain itu ada juga Kelompok Tambak Hutan Mangrove di Kelurahan Tanjung Piayu seluas 78 hektare serta Kelompok Tani Kampung Wisata Mangrove Terpadu Setokok seluas 56 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait