Dampak Corona, Perusahaan di Bintan Ajukan PHK 187 Karyawan dan Rumahkan 533 Karyawan

Pencaker
Antrean para pencari kerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepri. Beberapa waktu yang lalu

Bintan (gokepri.com) – Penyebaran wabah virus corona di Provinsi Kepri berdampak pada bisnis perusahaan yang berujung terhadap nasib para karyawan. Hal ini di antaranya dialami dua perusahaan transportasi pariwisata di Bintan yang tengah mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 187 karyawannya dan merumahkan 533 karyawan lainnya.

Kedua perusahaan tersebut adalah Starjet dan On Base. Starjet mengajukan PHK terhadap 187 karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan merumahkan 283 karyawan lainnya. Sedangkan On Base merumahkan 250 karyawan.

Bacaan Lainnya

“Atas kebijakan perusahaan ini, Pemerintah melakukan negosiasi. Tetapi perusahaan menyatakan harus melakukannya akibat kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, Sabtu (21/3/2020).

Indra mengimbau kepada perusahaan yang akan merumahkan karyawannya untuk melakukan perundingan dan kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawan. Hasil perundingan dan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama.

“Sedangkan untuk karyawan yang di PHK, perusahaan harus membayar pesangon sesuai aturan,” katanya. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *