Bintan (gokepri.com) – Penyebaran wabah virus corona di Provinsi Kepri berdampak pada bisnis perusahaan yang berujung terhadap nasib para karyawan. Hal ini di antaranya dialami dua perusahaan transportasi pariwisata di Bintan yang tengah mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 187 karyawannya dan merumahkan 533 karyawan lainnya.
Kedua perusahaan tersebut adalah Starjet dan On Base. Starjet mengajukan PHK terhadap 187 karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan merumahkan 283 karyawan lainnya. Sedangkan On Base merumahkan 250 karyawan.
“Atas kebijakan perusahaan ini, Pemerintah melakukan negosiasi. Tetapi perusahaan menyatakan harus melakukannya akibat kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, Sabtu (21/3/2020).
Indra mengimbau kepada perusahaan yang akan merumahkan karyawannya untuk melakukan perundingan dan kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawan. Hasil perundingan dan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama.
“Sedangkan untuk karyawan yang di PHK, perusahaan harus membayar pesangon sesuai aturan,” katanya. (nana)