Cuma 5 Menit, Disdukcapil Karimun Sudah Bisa Layani KTP Digital

KTP Digital.

Karimun (gokepri.com) – Bagi masyarakat Karimun yang ingin mendapatkan KTP digital atau lebih dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekarang sudah bisa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Karimun sudah melayani permohonan untuk IKD.

Permohonan IKD tersebut sudah mulai sejak awal tahun 2023 ini, bahkan syarat untuk mendapatkan KTP digital juga tidak sulit.

HBRL

“Bagi masyarakat Karimun yang ingin mendapatkan IKD sudah bisa,” ujar Kepala Disduk Capil Karimun, Muhammad Tahar, Senin 9 Januari 2023.

Kepala Disdukcapil Karimun, M Tahar.

Kata Tahar, untuk pengurusan IKD tidak butuh waktu lama, hanya sekitar 5 menit.

“Lima menit sudah selesai. Syaratnya, masyarakat yang datang tersebut harus memiliki ponsel android dan memiliki pulsa internet dan yang penting punya KTP -el,” sebutnya.

Menurut dia, KTP digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam bertransaksi digital.

“Sekarang ini untuk mengurus apapun kan melalui digital, maka KTP pun juga sudah menggunakan sistem digital,” katanya.

Dikatakan, meski Karimun belum diwajibkan untuk pelayanan IKD, namun jumlah masyarakat yang melakukan permohonan IKD sudah cukup banyak, bahkan mencapai ribuan.

“Silakan datang saja ke Disdukcapil, nanti akan ada petugas kami yang membantu untuk pengisiannya. Kalau daftar sendiri di rumah belum,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait