BATAM (gokepri) – Seorang pria berinisial MY nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AS, di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu setelah korban diketahui memiliki pacar baru.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada Selasa (10/3/2026). Sebelum kejadian, pelaku sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di Batu Besar pada pagi hari.
“Motifnya karena cemburu. Tersangka sakit hati karena korban diketahui sudah memiliki pasangan baru,” kata Anggoro di Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Saat itu pelaku sebenarnya sudah berniat membunuh korban, namun mengurungkan niatnya karena kondisi lokasi yang ramai warga.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali mencari keberadaan korban. Berbekal lokasi yang pernah dibagikan korban sebelumnya melalui fitur share location, pelaku akhirnya mendatangi sebuah rumah di Perumahan Family Dream.
Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku mengambil sebuah kayu berpaku dan batu yang rencananya digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Setibanya di rumah tersebut, pelaku masuk karena pintu tidak terkunci. Ia kemudian bersembunyi di salah satu kamar sambil mengintip aktivitas di dalam rumah.,” kata dia.
Di sana pelaku melihat korban AS sedang bersama seorang pria berinisial AB yang saat itu sedang berkemas untuk pindah kos. Keduanya bahkan terlihat berpelukan, yang membuat pelaku semakin emosi.
“Melihat hal tersebut, tersangka semakin yakin untuk melakukan pembunuhan,” ujar Anggoro.
Pelaku kemudian keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku hingga patah. Kedua korban sempat melakukan perlawanan.
Dalam situasi itu, pelaku mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan dan menusuk punggung AS sebanyak dua kali.
AB yang mencoba menolong sempat menahan pisau menggunakan tangannya hingga mengalami luka. Ia kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.
Sementara itu, pelaku kembali menyerang korban hingga pisau tertancap di kepala AS. Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan memesan ojek online menuju Polresta Barelang. Di sana pelaku kemudian menyerahkan diri kepada polisi,” kata dia.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban AS telah meninggal dunia, sementara AB mengalami luka di kepala dan tangan kiri. Korban luka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima informasi adanya korban meninggal dan luka-luka, tim langsung menuju TKP. Tidak lama kemudian diketahui pelaku sudah menyerahkan diri di Polresta Barelang,” jelas Anggoro.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menambahkan, hubungan pelaku dan korban merupakan mantan kekasih. Mereka menjalin asmara sudah dari 7 bulan belakangan dan kemudian putus sekitar 1 bulan belakangan.
Motif pelaku selain cemburu dengan korban yakni, pelaku sudah banyak keluar uang untuk membantu korban saat masih menjalin hubungan.
“Jadi korban ini dulu sering dibantu sama pelaku untuk bayar-bayar keperluannya. Jadi dia tidak terima korban menjalin hubungan dengan pria lain,” katanya.
Penulis: Engesti






