Tanjungpinang (gokepri.com) – Calon independen yang berniat ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus memiliki 150 ribu dukungan. Hal itu dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Kepri Fery Manalu di Tanjungpinang, Kamis 18 Apri 2024. Menurut dia, calon perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Minimal harus memiliki 150 ribu dukungan tersebar di empat kabupaten/kota di Kepri,” kata dia.
Baca Juga: KPU Kepri Beberkan Tahapan dan Jadwal Pilkada Kepri 2024
Pendaftaran dan verifikasi calon independen gubernur akan dimulai pada tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024. Usai menerima persyaratan dari calon independen KPU Kepri akan melakukan verifikasi faktual pada Juni 2024 mendatang.
“Jadi nanti dipastikan data yang dikirimkan itu benar, bukan palsu,” kata dia.
Jika dinyatakan lolos dan memenuhi dukungan 10 persen, calon independen berhak mengikuti pencalonan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.
KPU Kepri saat ini mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah setempat.
“Semoga tidak ada perubahan jadwal. Delapan bulan ke depan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi dimulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro








