Polisi menetapkan satu tersangka penipuan tiket rute Batam–Belawan. Pelni menegaskan pelaku bukan bagian dari internal perusahaan.
BATAM (gokepri) — Isu keterlibatan orang dalam mencuat setelah kasus penipuan tiket kapal di Pelabuhan Batu Ampar diungkap polisi. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Batam buru-buru memberi klarifikasi, menyatakan pegawainya tidak terlibat dalam praktik percaloan yang merugikan penumpang.
Kepala Cabang Pelni Batam Edwin Kurniansyah mengatakan salah satu pegawai yang sempat disebut dalam pemberitaan hanya dimintai keterangan oleh kepolisian. Pemeriksaan itu terkait peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2026 di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar.
Baca Juga: Tipu Penumpang, Calo Tiket Kapal Pelni di Batu Ampar Diciduk, Satu Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan. Tersangka bukan pegawai Pelni,” kata Edwin di Batam, Rabu 18 Maret 2026.
Penegasan ini muncul setelah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan tiket kapal dengan menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang periode mudik, saat permintaan tiket meningkat dan celah praktik percaloan kerap muncul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Ronni Bicak menjelaskan, tersangka menawarkan tiket rute Batam–Belawan dengan harga Rp450 ribu. Harga itu jauh di atas tarif resmi yang berkisar Rp270 ribu.
Setelah menerima uang dari korban, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Tersangka kemudian tidak dapat dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasus ini bermula dari permintaan seorang kerabat korban berinisial M yang membutuhkan tiket perjalanan. Korban kemudian menghubungi tersangka untuk membantu pembelian tiket. Transaksi terjadi, tetapi tiket tidak pernah diterima.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian menggelar operasi gabungan dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan. Namun dari hasil penyelidikan, hanya RS yang terbukti melakukan penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp10 juta.
Pelni menilai penting untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan internal perusahaan. Edwin menegaskan perusahaan akan bertindak tegas jika ditemukan pegawai yang terlibat dalam praktik serupa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar hanya membeli tiket melalui kanal resmi. Menurut dia, pembelian di luar sistem resmi berisiko tinggi terhadap penipuan, terutama menjelang musim mudik ketika permintaan meningkat.
“Penumpang yang tidak sesuai identitas pada tiket tidak akan diizinkan berangkat,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran tiket di luar jalur resmi. Praktik percaloan dan penipuan kerap meningkat pada periode dengan lonjakan mobilitas penumpang.
Baca Juga: Mudik Gratis PELNI dari Batam, Ratusan Penumpang Diberangkatkan ke Belawan dan Tanjung Priok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









